Tentang PT BPR Kendali Artha (perseroda)
Periode Aktif ± 2 tahun, 1968
SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendal No.758/2/10 Tgl. 10 Oktober 1968 dan telah ditetapkan dengan keputusan DPRD Gotong-royong tanggal 16 Nopember 1969
Periode Vakum, 1970
Adanya larangan dari Menteri Keuangan RI dengan No. B.311/MK/IV/5/1970 tanggal 6 Mei 1970 perihal Bank Pasar yang tidak memperoleh ijin Usaha Menteri Keuangan dilarang melakukan kegiatan.
Periode Aktif, 1973
SK. DPRD No. 14/3/J/DPRD/73 tanggal 12 Juli 1973, SK Bupati Kabupaten Kendal no. Bpd 06/G/1 tanggal 1 Agustus 1973 telah berdiri Perusahaan Daerah yang memiliki bentuk usaha :
Unit Usaha Badan Kesejahteraan Pedagang Kecil (BKPK)
Unit Usaha Badan Kesejahteraan Karyawan Daerah Kabupaten Kendal(BKKD)
Periode Legalitas, 1986
Perda Daerah Tingkat II Kendal No. 4 tahun 1986 tanggal 19 Maret 1986
Surat Keterangan Melanjutkan Usaha Bank Pasar dari Menteri Keuangan No. 910/MK.13/1988
Penyempurnaan, 1993
Pemendagri No. 4 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat.
Perda No 14 tahun 1995 tentang PD BPR Bank Pasar Kendal selanjutnya diubah dengan Perda No 17 2001
Nama Baru, 2007
Pemendagri No. 22 tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat milik daerah.
Perda No. 16 Tahun 2007 tentang PD BPR Kendali Artha
Keputusan Pemimpin Bank Indonesia No. 10/1/Kep.BI/Sm/2008 tanggal 3 Januari 2008 tentang perubahan nama PD BPR Bank Pasar menjadi PD BPR Kendali Atha.